JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberi vonis bebas untuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.
Setelah vonis bebas ini muncul pertanyaan, apa yang akan dilakukan pengadilan terhadap sejumlah aset dan barang bukti milik Karen Agustiawan?
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa aset dan barang bukti milik Karen akan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Sesuai putusan MA pula, penuntut umum diminta menggunakan barang bukti tersebut untuk perkara lain.
"Berarti ada barang bukti sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...
Kendati demikian, Hari tidak menjelaskan lebih rinci apa saja barang bukti yang telah disita.
Ia juga belum mengetahui perkara lain apa yang dimaksud dalam putusan MA tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut.
"Dalam perkara lain yang mana tentu nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara lain yang terkait dengan perkara yang sekarang, kita tahu dalam penanganan perkara ini yang bersangkutan tidak sendirian," tuturnya.
Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lalu, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen Agustiawan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara
Saat ini, Karen telah menghirup udara bebas usai ditahan selama 1,5 tahun. Ia keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.