JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi membantah membawa telepon genggam ke dalam sel tahanan dan mengunggah foto melalui aplikasi WhatsApp dari dalam rumah tahanan.
Hal itu disampaikan Imam saat diperiksa oleh petugas KPK yang menemukan sebuah telepon genggam di dalam sel tempat Imam ditahan ketika menggelar inspeksi mendadak.
"Yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik HP maupun pernah mengunggah status WA pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Imam Nahrawi
Ali mengatakan, meskipun Imam membantah, petugas tetap mendalami dugaan Imam mengunggah foto melalui aplikasi WhatsApp dari dalam rumah tahanan.
Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan divisi forensik dari KPK untuk melihat isi telepon genggam tersebut yang bersda dalam kondisi mati saat ditemukan.
"HP itu sudah keadaan mati sehingga tidak bisa dilihat lebih jauh isinya, dibawa ke Divisi Forensik mudah-mudahan nanti dapat hasilnya ya," ujar Ali.
Imam Nahrawi diduga mengunggah foto melalui aplikasi WhatsApp dari dalam rutan pada Kamis (5/3/2020) lalu.
Telepon genggam di sel tempat Imam ditahan ditemukan saat petugas menggelar inspeksi mendadak menyusul dugaan pengunggahan foto tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Imam Nahrawi Unggah Foto dari Rutan
Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. Foto itu diduga diunggah Imam melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam foto itu terdapat nama Imam di bagian atas foto menandakan Imam sebagai pengunggah.
Tak ada keterangan pasti soal kapan foto diunggah kecuali tulisan "31 minutes ago" yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit setelah foto diunggah.
Foto tersebut mempunyai keterangan atau caption berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.