JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah telepon genggam dalam keadaan mati saat menginspeksi sel tempat eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, inspeksi itu dilakukan dalam rangka mendalami adanya dugaan Imam mengunggah foto melalui aplikasi Whatsapp dari dalam rumah tahanan.
"Petugas melakukan sidak ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2020).
Petugas kemudian meminta keterangan kepada Imam tersebut namun kepada petugas KPK, mantan anggota DPR itu membantah bahwa ponsel tersebut miliknya.
Baca juga: Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri
"Yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pemilik ponsel maupun pernah mengunggah status WA pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020," ujar Ali.
Ali menuturkan, KPK masih mendalami dugaan Imam mengunggah foto dari dalam rutan salah satunya dengan menggandeng tim forensik serta memeriksa petugas rutan.
Ali pun menegaskan, sanksi tegas berupa larangan mendapat kunjungan akan dijatuhkan kepada para tahanan yang terbukti melanggar tata tertib, termasuk membawa alat komunikasi ke dalam rutan.
Baca juga: Saksi Sebut Permintaan Dana Tambahan Kunker Imam Nahrawi Dibebankan di Anggaran Satlak Prima
"Tentunya dilarang siapapun tahanan yang kemudian masuk ataupun berobat dan sidang dilarang membawa alat elektronik, sanksinya adalah hukuman disiplin," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi diduga mengunggah foto melalui aplikasi Whatsapp dari dalam rutan pada Kamis (5/3/2020) lalu.
Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. Foto itu diduga diunggah Imam melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Imam Nahrawi Unggah Foto dari Rutan
Dalam foto itu terdapat nama Imam di bagian atas foto menandakan Imam sebagai pengunggah.
Tak ada keterangan pasti soal kapan foto diunggah kecuali tulisan "31 minutes ago" yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit setelah foto diunggah.
Foto tersebut mempunyai keterangan atau caption berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Seperti diketahui Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.