Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Status DPO, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi

Kompas.com - 10/03/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban dan eksepsi dari pihak termohon yakni KPK, Selasa (10/3/2020) hari ini.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima. Tiga, penetapan tersangka pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 adalah sah menurut hukum," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila saat membacakan eksekpsi dalam persidangan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Hadir dalam Sidang Praperadilan Nurhadi

Dalam jawabannya, KPK membantah dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Nurhadi dkk dalam permohonan mereka, salah satunya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak disampaikan langsung ke tangan tersangka.

KPK menegaskan, meski tak langsung diterima oleh para tersangka, SPDP itu dikirim ke alamat milik para tersangka dan diterima oleh penghuni rumah tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP

"Sehingga termohon telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan SPDP dalam rangka waktu kurang 7 hari setelah surat perintah dimulainya penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Togi Sirait.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nurhadi cs, Kuasa Hukum Persoalkan SPDP Kasus  

Di samping itu, KPK juga menyangsikan surat kuasa yang dipegang oleh kuasa hukum Nurhadi cs karena Nurhadi cs saat ini berstatus buronan dan tidak diketahui keberadaannya.

"Dengan demikian apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.

Hal itu menjadi pertanyaan karena Nurhadi cs selama ini tidak pernah memenuhi panggilan KPK namun masih sempat menandatangani surat kuasa.

KPK menyebut hal itu mengindikasikan bahwa Nurhadi cs beserta kuasa hukumnya tidak mempunyai itikad baik dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Bahkan kuasa para pemohon patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan termohon kepada para pemohon," kata Evi.

Baca juga: KPK Harap Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak karena Status DPO

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: Nurhadi Cs Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berjalan

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com