JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonsia (KBRI) di Roma menghentikan sementara seluruh pelayanan kekonsuleran bagi seluruh warga negara asing (WNA).
Hal itu menyusul keputusan Pemerintah Italia memberlakukan 'kontrol yang lebih ketat untuk seluruh wilayah Italia' pada Senin (9/3/2020). Langkah itu diambil sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Italia.'
"KBRI Roma untuk sementara menghentikan layanan kekonsuleran bagi WNA, hingga terdapat pemberitahuan selanjutnya," demikian bunyi keterangan tertulis KBRI Roma seperti dilansir Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Wajah Italia dalam Karantina: Pernikahan dan Pemakaman Ditunda, Kerusuhan Merebak di Penjara
Adapun pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dapat tetap dilakukan dengan perjanjian.
Dalam keterangan tersebut, KBRI juga mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke Italia untuk sementara waktu hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Selain itu, bagi WNI yang berada di Italia diharapkan untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Pemerintah Italia.
Baca juga: Italia Lockdown akibat Corona, Ini Langkah Kemenlu RI
"KBRI Roma terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi di Italia paska pemberlakuan Keputusan dimaksud," imbuh keterangan itu.
Dalam kondisi darurat, WNI yang berada di Italia dapat menghubungi nomor hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma di +39 338 923 4243.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.