JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mesti jadi momentum bagi pemerintah dalam membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melki mengatakan, DPR akan duduk bersama pemerintah untuk mendesain ulang sistem JKN.
"Ini menjadi momentum kita membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk diatur kembali," kata Melki di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan
Ia mengatakan, banyak aspek JKN yang perlu dibenahi.
Merujuk pada catatan Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, Melki mengatakan beberapa permasalahan yang kerap dibahas adalah kepesertaan, pembiayaan, dan layanan.
"Agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang kami bahas di Komisi IX, terkait kepesertaan, pembiayaan, layanan yang diperoleh dan lainnya bisa dituntaskan," kata dia.
"Ini harus diselesaikan menjadi penyelesaian mendasar komprehensif dan berjangka panjang," ucap Melki.
Ia mengatakan, fasilitas kesehatan yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan semestinya tidak bicara perihal untung-rugi.
Menurut Melki, negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipatuhi
Melki menganggap tidak seharusnya ada istilah "defisit" dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Ia pun meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai pengawas eksternal BPJS Kesehatan memperbaiki kekeliruan tersebut.
"Kesehatan tidak ada subsidi. Dia (Dewan Jaminan Sosial Nasional) bilang ini defisit. Ini perspektif yang keliru. Kita ini sudah kayak bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, itu jaminan yang kita berikan. Bukan defisit," kata dia.
Menurut dia, layanan fasilitas kesehatan bagi masyarakat merupakan wujud implementasi pemerintah atas sila kelima Pancasila.
Ia mengatakan, Komisi IX DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan MA.
"Urusan BPJS Kesehatan ini jangan dihitung angka-angka saja. Ini urusan yang diputuskan MA. Ini sila kelima, maka harus kita format kembali. DPR akan menyesuaikan keputusan MA," ujar dia.