Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Nasdem dan Golkar, PKS Usul PT Naik Jadi 5 Persen

Kompas.com - 10/03/2020, 12:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid memahami setiap partai berhak mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Namun, Hidayat mengatakan, kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen akan membuat banyak masyarakat tidak terwakili.

"Mengapa tidak terwakili? Karena akan terlalu banyak partai yang tidak mencapai, jangan kan tujuh persen, enam persen aja masih sulit," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Sekjen PBB Minta Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

Hidayat mengatakan, PKS menyetujui kenaikan ambang batas parlemen. Tetapi bukan tujuh persen.

PKS menilai, angka lima persen lebih rasional untuk kenaikan ambang batas parlemen.

"Saya kira angka lima persen itu sudah sangat rasional. Kalau lima persen itu nanti akan memungkinkan keterwakilan yang lebih luas dan dengan cara itu, maka keinginan untuk mengkonsolidasikan demokrasi bisa tetap bisa tercapai," ujar dia.

Lebih lanjut, mengenai kesepakatan Partai Nasdem dan Partai Golkar bahwa ambang batas pengusungan calon presiden atau presidential threshold tetap 20 persen, Hidayat mengaku, tidak setuju.

Sebab, ambang batas tersebut dikhawatirkan membuat masyarakat menjadi terpecah belah akibat pemilihan presiden.

Baca juga: Perindo Tak Setuju Parliamentary Threshold Dinaikkan

Oleh karenanya, kata dia, PKS mengusulkan presidential threshold menjadi 15 persen.

"Saya mengusulkan untuk kembali kepada pola (Pemilu) 2004 ada presidential threshold 15 persen yang memungkinkan tetap terjadi pencalonan presiden yang mengakomodasi realita politik, yang ada di Indonesia tetapi tidak membelah rakyat," pungkas Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sepakat mendorong ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi tujuh persen.

Menurut Airlangga, kenaikan ambang batas parlemen tersebut merupakan gagasan yang baik. Kesepakatan itu didiskusikan dalam pertemuan dengan Surya Paloh siang ini.

"Terkait dengan parliamentary threshold ada usulan dari Pak Surya bahwa parliamentary threshold tujuh persen. Partai Golkar juga melihat ini suatu yang bagus dan akan mendukung konsep tersebut," kata Airlangga saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca juga: OSO Tak Sepakat Usulan PDI-P soal Kenaikan Parliamentary Threshold

Ia menjelaskan, kenaikan ambang batas parlemen tujuh persen itu diusulkan berlaku nasional.

Sementara itu, kata Airlangga, tak ada usul perubahan untuk ambang batas pengusungan calon presiden atau presidential threshold.

Airlangga mengatakan mereka sepakat ambang batas pengusungan capres tetap 20 persen.

"Terkait dengan presidential threshold yang tetap 20 persen dan ada tambahan usulan Pak Surya bahwa tujuh persen ini berlaku secara nasional," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com