JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga," kata Mufida kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Menurut dia, kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan memang dikeluhkan masyarakat.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata
Mufida mengatakan, banyak masyarakat yang akhirnya memilih menurunkan kelas fasilitas kesehatan (faskes) karena tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga 100 persen.
"Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas I dan II pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar," lanjut dia.
Selain itu, menurut Mufida, pembersihan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS Kesehatan banyak yang tidak tepat sasaran.
Ia melanjutkan, di tengah pandemik virus corona dan DBD, pemerintah mesti meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus," kata Mufida.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.