Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/03/2020, 10:26 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX," kata Saleh dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

"Kita berharap keputusan ini segera dilaksanakan oleh pemerintah," lanjut Saleh.

Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Istana Belum Ambil Langkah

Meski iuran tidak jadi dinaikkan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini tetap meminta pemerintah menjaga kualitas pelayanan BPJS.

"Kita berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Menanti Sikap Pemerintah setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan...

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Nasional
Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Nasional
Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Nasional
Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Nasional
Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Nasional
Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com