JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (9/3/2020).
Gugatan itu dilayangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ketiganya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik
Dalam sidang beragenda pembacaan gugatan itu, kuasa hukum Nurhadi dkk mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi dkk yang disebut tak sesuai dengan KUHAP.
"SPDP itu tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara langsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata anggota tim kuasa hukum Nurhadi dkk, Ignatius Supriyadi, setelah sidang.
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum menyebut Rezky tidak pernah menerima SPDP. Sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu jauh-jauh hari setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.
"Karena Termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," bunyi surat permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Nurhadi dkk.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nurhadi cs, Kuasa Hukum Persoalkan SPDP Kasus
Menurut kuasa hukum, Nurhadi dan Riezky baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah mendapat informasi dari Hiendra Soenjoto, Handoko Sutjitro, yang kala itu dipanggil sebagai saksi.
Mereka juga tahu dari konferensi pers yang diadakan KPK.
Sementara itu, SPDP terhadap Hiendra disebut tak langsung diserahkan kepada Hiendra sebagai tersangka, melainkan kepada pembantu di rumahnya. Sebab, ketika itu Hiendra sedang tak di rumah.
Menurut kuasa hukum, hal itu melanggar KUHAP. Kuasa hukum mengatakan, SPDP mestinya disampaikan melalui kepala desa setempat, bukan melalui pembantu yang dinilainya tidak mengerti dan mengetahui apa yang diterimanya.
Baca juga: KPK Temukan Mobil dan Motor Mewah Saat Geledah Vila Diduga Milik Nurhadi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.