Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.
Baca juga: Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA, Sri Mulyani: Nanti Kita Review
Merujuk kepada putusan MA di atas, maka besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sebagaimana besaran sebelumnya alias tidak jadi naik 100 persen.
Pemerintah diharap tidak kelabui putusan MA
Uji materi atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2019.
Baca juga: MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa menilai kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari KPCDI.
“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Ruadianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi.
"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Masyarakat Senang Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik
Rusdianto menambahkan, jika tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, maka tidak akan melebihi 5 persen.
"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” tutur Rusdianto.
Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.
Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Ganjar MInta Masyarakat Tetap Dilayani Secara Baik
Sementara itu, Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan, pemerintah diharapkan segera menjalankan putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia meminta pemerintah tidak lantas membuat kebijakan yang mengakali putusan itu.
"Kami harap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari putusan tersebut. Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya," ujar Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menurut Petrus, putusan MA ini menjadi angin segar untuk masyarakat.
Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya
Dengan adanya putusan MA, beban biaya kesehatan tidak memberatkan masyarakat kecil.
"KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Petrus.
Dia menambahkan, KPCDI yang merupakan organisasi dengan mayoritas anggotanya penyintas gagal ginjal (pasien cuci darah) akan terus mengawal keputusan MA hari ini.
Masyarakat diharapkan tetap dilayani dengan baik