Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Hari Libur 2020 serta Alasan dan Bantahan Pemerintah

Kompas.com - 10/03/2020, 06:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (9/3/2020).

Seperti apa rincian penambahan hari libur dan cuti bersama itu? Lantas, apa alasan pemerintah mengambil langkah ini?

Berikut rangkumannya.

1. Jadi 24 hari

Penambahan hari libur dan cuti bersama sebanyak empat hari berimplikasi pada penambahan jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 menjadi 24 hari.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu rinciannya:

  1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
  2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
  3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurut Muhadjir, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tambah Hari Libur 2020, Wabah Corona?

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peratiran pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.

2. Bukan karena corona

Muhadjir membantah bahwa penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 berkaitan dengan perkembangan virus corona.

Menurut Muhadjir, sebelum wabah corona merebak, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menambah hari libur dan cuti bersama.

"Enggak, nggak ada hubungannya (dengan corona)," kata Muhadjir usai rapat bersama para menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

"Jadi sebelum masalah ini (corona) muncul, sudah ada arahan dari bapak presiden," lanjutnya.

Baca juga: Libur Nasional Bertambah 4 Hari, Pemerintah Sebut untuk Tingkatkan Ekonomi

Muhadjir mengatakan, penambahan hari libur dan cuti nasional ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Sebab, belakangan, terjadi penurunan tren ekonomi secara global.

"Kan memang ada kecenderungan tren ekonomi global kan menurun," ujarnya.

3. Alasan ekonomi

Menambahkan pernyataan Menko PMK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa pemerintah tengah berupaya menggenjot perekonomian.

"Saya kira untuk meningkatkan perekonomian nasional kita agar kita lebih mengenali Indonesia, itu tujuan utamanya," katanya yang juga hadir dalam rapat.

Baca juga: Tambahan Libur dan Cuti Bersama Tahun Ini Bisa Dongkrak Pariwisata

Ida mengatakan, dengan penambahan hari libur dan cuti bersama ini, diharapkan sektor pariwisata Indonesia akan meningkat.

Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif pada usaha masyarakat di bidang kuliner, hingga industri kreatif.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama yang juga hadir dalam rapat mengatakan, ditambahnya hari libur dan cuti bersama 2020 bakal berdampak positif bagi pariwisata.

"Ya itu pasti akan memberikan dampak positif ke pariwisata ya karena orang kan bisa memanfaatkan libur untuk berpariwisata," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com