JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (9/3/2020).
Seperti apa rincian penambahan hari libur dan cuti bersama itu? Lantas, apa alasan pemerintah mengambil langkah ini?
Berikut rangkumannya.
1. Jadi 24 hari
Penambahan hari libur dan cuti bersama sebanyak empat hari berimplikasi pada penambahan jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 menjadi 24 hari.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu rinciannya:
Menurut Muhadjir, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan