JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto berharap pemerintah segera menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dia meminta pemerintah tidak lantas membuat kebijakan yang mengakali atau mengelabui putusan itu.
"Kami harap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari putusan tersebut. Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya," ujar Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Baca juga: MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
Menurut Petrus, putusan MA ini menjadi angin segar untuk masyarakat.
Dengan adanya putusan MA, beban biaya kesehatan tidak memberatkan masyarakat kecil.
"KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” ujar Petrus.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX Minta Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan Segera Dilaksanakan
Dia menambahkan, KPCDI yang merupakan organisasi dengan mayoritas anggotanya penyintas gagal ginjal (pasien cuci darah) akan terus mengawal keputusan MA hari ini.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak Tambal BPJS Kesehatan
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
Baca juga: Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Kemenkeu Putar Otak Tambal BPJS Kesehatan