JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengingatkan agar tidak ada yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Burhanuddin mengingatkan, ada sanksi yang menanti para oknum tersebut. Namun, ia tidak merinci sanksi yang dimaksud.
"Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu ada, pasti ada aturan dan sanksinya," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Jiwasraya ke JPU
Kendati demikian, menurut dia, sejauh ini tidak ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi penanganan kasus tersebut.
Burhanuddin mengaku hanya memberikan peringatan. "Itu warning saja," ujar dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin pun memastikan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengejar siapa pun yang terlibat kasus Jiwasraya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus ini.
"Yang pasti, pasti ada, kita akan kembangkan terus siapa pun yang terlibat di situ, saya akan kejar," kata dia.
Adapun BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang sama.
Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun
Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss.
BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.
"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tutur dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Baca juga: BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.