JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan suap pengadaan semi-baggage handling system (BHS) yang juga mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam menegaskan bahwa dirinya tidak menerima suap.
Andra menegaskan, uang yang diberikan oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara adalah piutang.
Hal itu ia ungkapkan dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
"Saudara bersih kukuh utang piutang, ada perjanjiannya?" tanya hakim.
"Ada. Dibuat tanggal 12 Juli dan 30 Juli. Kami buat perjanjian utang piutang," ucap Andra
"Utang piutang pertama berapa?" tanya hakim lagi.
"Rp 5 miliar," jawab Andra.
Baca juga: Kasus Suap Mantan Dirkeu AP II, Direktur PT INTI Divonis 2 Tahun Penjara
Andra menjelaskan, perjanjian piutang itu ditandatangani oleh dirinya dan Darman Mappangara.
Setelah itu, Andra kemudian berdalih tidak memiliki kewenangan dalam proyek BHS.
"Ini adalah sebenarnya utang piutang, tidak ada satu pun saksi yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) ini adalah suap menyuap. Jadi saya aneh juga kalau disangkakan sebagai suap," ujar dia.
Diketahui, mantan PT INTI Darman Mappangara mengaku telah memberikan sejumlah uang untuk Andra Y Agussalam melalui teman Darman, Taswin Nur.
Baca juga: Hakim Tegur Sopir Eks Bos AP II karena Keterangan Berubah-ubah
Meski demikian, Darman membantah uang tersebut terkait suap pengadaan semi BHS di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT AP II.
Hal itu disampaikan Darman saat menjalani pemeriksaan selaku terdakwa.
"Betul, Yang Mulia. Semua kejadian memang benar tapi penggunaan uang itu saya bantah karena bukan untuk suap tapi pengembalian utang. Itu yang saya sampaikan waktu ditanya soal eksepsi," kata Darman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.