JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Diketahui, Pasal 34 ayat (1) dan (2) mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen.
Artinya, dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut, MK membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Baca juga: MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nihayatul ketika dihubungi wartawan, Senin (9/3/2020).
Nihayatul meminta, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut.
Selain itu, Menurut Nihayatul, pemerintah perlu menyusun langkah strategis bagaimana utang jatuh tempo yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat diatasi.
"Tentunya juga kita perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan