JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti LGBT.
Sanksinya, kata Tjahjo, berkaitan dengan sanksi etik atau sosial.
"Enggak ada (sanksi hukum), pasalnya apa, hanya menyangkut etika saja kok," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
Tjahjo mengatakan, jika menemukan PNS yang LGBT, pihaknya akan mengingatkannya.
Bersamaan dengan itu, Kemenpan RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyikapi hal tersebut.
Tjahjo mengaku tidak ingin sembarangan mengambil sikap dalam urusan ini. Menurut dia, segala langkah yang diambil harus didasari alasan hukum yang kuat.
"Apakah itu harus sanksi dipecat kan harus dibahas bersama dulu karena kalau keputusan yang tidak ada kekuatan hukum dan dasar hukum positifnya kan kita harus hati-hati, jangan sampai nanti digugat," ujar dia.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT Harus Lapor, Pakar: Itu Diskriminatif
Tjahjo juga menyampaikan, pihaknya masih memproses dugaan ASN yang LBGT melalui bukti foto dan video.
Dalam hal ini, Kemenpan RB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap hal yang umum," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang...ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT Wajib Lapor, Komnas HAM: Itu Diskriminatif
Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.