JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan langsung melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap pertama usai menerima hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Langsung kami serahkan ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Total Aset Para Tersangka Jiwasraya yang Disita Kejagung Senilai Rp 13,1 Triliun
Febrie menuturkan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari pihak Jiwasraya.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Tiga tersangka yang tahap I, SYR, HR, dengan HP," tutur dia.
Sebelumnya, BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya, yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.
Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.
Baca juga: Belum Sita Tambang Emas Milik Tersangka Jiwasraya, Ini Alasan Kejagung
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang sama.
Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss.
BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.
"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tuturnya.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca juga: BPK: Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Mencapai Rp 16,81 Triliun
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.