Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Tak Sepakat Pemilihan Presiden, DPR dan DPD Digelar Serentak

Kompas.com - 09/03/2020, 16:55 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku tak setuju dengan keserentakan pemilihan umum sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan, pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut Paloh, penyelenggaraan pemilu serentak sangat memberatkan partai politik sebagai peserta.

"Pemilu secara serempak itu eksesnya, situasinya, sebenarnya di luar daripada batas kewajaran kapasitas kami sebagai peserta pemilu," kata Paloh saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Nasdem Ingin Model Pemisahan Pemilu Serentak, Nasional dan Lokal

Ia mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar serentak semestinya jadi bahan evaluasi.

Paloh tak ingin peristiwa di Pemilu 2019 terulang kembali.

"Maka seyogianya kami berharap mungkin tetap terpisah, yaitu pemilu legislatif terlebih dahulu terlepas barangkali diberikan kesempatan beberapa bulan, baru pelaksanaan pemilu pilpres," ujar Paloh.

Baca juga: KPU Akan Berikan Saran ke DPR soal Model Pemilu Serentak yang Ideal

Namun, dia mengakui keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Paloh menyatakan Nasdem bersama partai-partai politik lain akan mencari solusi terbaik untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

"Kami akan coba agar Nasdem dan Golkar untuk mengajak duduk bersama kawan-kawan fraksi partai politik lain untuk memikirkan apa solusi yang terbaik dengan situasi yang seperti ini," tutur dia.

 

Baca juga: DPR dan Pemerintah Akan Bahas 6 Model Pemilu Serentak dalam Putusan MK

Pada Rabu (26/2/2020), majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Hakim Saldi Isra, menyatakan artinya penyelenggaraan pemilu melalui cara menyerentakkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka.

Namun demikian, hal ini hanya dapat dilaksanakan sepanjang tak mengubah keserentakan pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Terkait perkara ini, mahkamah memberikan sejumlah alternatif model yang bisa diterapkan sebagai mekanisme penyelenggaraan pemilu serentak.

Baca juga: Menurut KPU, Ini Model Pemilu Serentak yang Tak Efektif dan jadi Beban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com