JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemain sinetron "Cinta Fitri", Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz menjadi saksi dipersidangan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Aima awalnya ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?" kata jaksa.
"Iya betul," jawab Aima
"Kapan?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," ujar Aima.
Baca juga: KPK Periksa Pemain Sinetron Aima Diaz
Jaksa pun menanyakan kepada Aima apakah ia tinggal di apartemen itu selama Desember 2010 hingga Oktober 2013.
Aima lantas mengiyakan jaksa. "Ya sesuai BAP saya," ujar dia.
Kemudian, jaksa bertanya kepada Aima mengenai siapa pemilik apartemen itu. Aima pun menjawab bahwa properti tersebut milik Wawan.
Selanjutnya, jaksa bertanya aset apalagi yang diberikan Wawan kepada Aima.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Aima, pernah menerima BMW 320i AT E90 dari Wawan.
"Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Aima.
"Dapatnya dari mana?" ujar jaksa.
"Saya beli dari Wawan," ucap Aima.
Baca juga: Jaksa Sebut Jennifer Dunn Tak Hadiri Sidang Wawan karena Sakit
Ia mengaku membeli mobil tersebut dengan uang muka Rp 5 juta. Namun, setelah membayar yang muka, Aima tidak melanjutkan pembayaran karena hilang kontak dengan Wawan.
Berdasarkan surat dakwaan Wawan, Aima menjual mobil tersebut seharga Rp 230 juta.
Wawan didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.
Baca juga: Saksi Jennifer Dunn, Irwansyah, dan Catherine Wilson Tak Hadiri Sidang Kasus TPPU Wawan
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.