JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemain sinetron "Cinta Fitri", Aima Mawaddah Warohmah alias Aima Diaz menjadi saksi dipersidangan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Aima awalnya ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apartemen di Bellagio Residence di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
"Anda pernah tinggal di apartemen di Bellagio Residence?" kata jaksa.
"Iya betul," jawab Aima
"Kapan?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," ujar Aima.
Baca juga: KPK Periksa Pemain Sinetron Aima Diaz
Jaksa pun menanyakan kepada Aima apakah ia tinggal di apartemen itu selama Desember 2010 hingga Oktober 2013.
Aima lantas mengiyakan jaksa. "Ya sesuai BAP saya," ujar dia.
Kemudian, jaksa bertanya kepada Aima mengenai siapa pemilik apartemen itu. Aima pun menjawab bahwa properti tersebut milik Wawan.
Selanjutnya, jaksa bertanya aset apalagi yang diberikan Wawan kepada Aima.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Aima, pernah menerima BMW 320i AT E90 dari Wawan.
"Ini mobilnya BMW itu masa enggak inget? Pernah bawa mobil itu?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Aima.
"Dapatnya dari mana?" ujar jaksa.