JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, nilai religiusitas tidak serta-merta hilang meskipun tidak tercantum sebagai nilai-nilai dasar KPK dalam Kode Etik KPK yang baru yang telah disusun Dewan Pengawas KPK.
"Perumusan kembali nilai-nilai dasar KPK sesungguhnya tidak menghilangkan atau mereduksi lima nilai dasar yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Ali menuturkan, nilai religiusitas tidak disebut secara eksplisit sebagai nilai dasar karena nilai itu dinilai melekat dan meresap ke dalam serta memayungi semua nilai dasar yang ada dalam Kode Etik KPK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Rampung Susun Kode Etik KPK
Lima nilai yang dimaksud itu meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, sinergi, dan kepemimpinan.
Ali melanjutkan, meski tak tercantum secara eksplisit sebagai nilai dasar dalam Kode Etik KPK, nilai religiusitas itu tetap dicantumkan pada pembukaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Karena KPK memandang nilai religiusitas sudah semestinya menjadi akar dari nilai-nilai apa pun yang ada dalam kehidupan seluruh elemen masyarakat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berketuhanan," ujar Ali.
Baca juga: Menkumham: Dewan Pengawas Tak Bertanggung Jawab ke Presiden dan Terikat Kode Etik KPK
Ali pun membantah bahwa hilangnya nilai religiusitas itu mencerminkan KPK mengabaikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Nilai religius merupakan nilai tertinggi yang memayungi nilai dasar saat ini sehingga dicantumkan di pembukaan kode etik dan pedoman perilaku," kata Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Sebabkan Matahari Kembar di KPK, Seperti Kasus TVRI
"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia, dikutip dari Antara, Minggu (8/3/2020).
Dikutip dari situs resmi KPK, Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi.
Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, sekarang dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi semua nilai dasar yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas KPK telah merampungkan penyusunan Kode Etik KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kode etik yang baru itu tidak banyak berbeda dari kode etik yang berlaku sebelumnya.
"Tidak banyak berbedanya ya, panjang kalau dijelaskan. Kita sudah perkenalkan ke seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan, kalau peraturan itu harus ada peraturan komisi nanti pimpinan yang tanda tangan," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Tumpak menuturkan, salah satu perubahan dalam kode etik itu adalah ditambahkannya nilai sinergi yang didasari pada perubahan Undang-Undang KPK.
Delapan nilai sinergi dalam Kode Etik KPK itu di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!
"Dalam undang-undang itu dijelaskan tegas bahwa KPK harus melakukan kerja sama yang baik, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik, bahkan di situ ada juga jointpoint operation," ujar Tumpak.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah menyepakati kode etik yang mengatur penegakan Kode Etik KPK serta kode etik yang mengatur pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etik.
"Sekarang prosesnya adalah mengajukan draf atau rancantan kode etik pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK ke (Kementerian) Kumham. Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh," kata Firli.
Di samping itu, dikutip dari situs resmi KPK, Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK.
Baca juga: Eks Penasihat: Pimpinan KPK Seolah Hanya Event Organizer Dewan Pengawas
Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.
Adapun menyusun Kode Etik KPK merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas, yang tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yaitu menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.