JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan protokol di area institusi pendidikan untuk waspada penyebaran Covid-19 akibat virus SARS-CoV-2 atau corona.
Ini merupakan bagian dari lima protokol utama yang diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi penyebaran virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu.
"Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulis yang dilansir dari lama resmi KSP, Minggu (8/3/2020).
Secara umum, protokol kesehatan yang disusun KSP dengan melibatkan Kementerian Kesehatan serta institusi terkait meminta agar institusi sekolah dan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dalam upaya penyelenggaraan kehidupan yang lebih bersih dan sehat di sekolah.
Baca juga: Protokol Pemerintah di Area dan Transportsi Publik demi Cegah Virus Corona
Misalnya, menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkhohol di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Kemudian meminta kepada seluruh warga sekolah untuk melakukan perilaku hidup bersih sehat seperti makan makanan sehat, olahraga teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya, hingga menggunakan jamban yang bersih dan sehat.
Berikutnya, membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin dengan cairan disinfektan, terutama pada handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering dipeang oleh tangan.
Baca juga: Protokol Diterbitkan, Sekolah dan Kampus Diminta Lakukan Ini untuk Cegah Corona
Di samping itu, memonitor absensi warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
"Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain," tulis imbauan tersebut.
"Tidak memberikan sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat," imbuh imbauan itu.
Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Pemerintah untuk Hadapi Virus Corona
Adapun tugas mengajar dapat dialihkan kepada pengajar lain jika tenaga pendidik yang bertugas sakit.
Sekolah juga diharapkan dapat melakukan deteksi awal terhadap setiap warga sekolah yang sakit untuk selanjutnya diinformasikan ke Dinas Kesehatan setempat untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu deteksi awal yang dapat dilakukan, yakni dengan cara mendeteksi suhu tubuh.
Selain itu, setiap makanan yang disediakan di sekolah harus terjamin kualitasnya.
"Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit," lanjut imbauan.
"Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya," imbuh imbauan tersebut.
Untuk sementara, sekolah juga diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah seperti kemah dan studi wisata.
Terakhir, warga sekolah dan keluarga yang pernah berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala kesehatan tertentu seperti demam atau gejalan gangguan pernapasan diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.