Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Tak Gunakan Pendekatan Pidana Menindak Penimbun Masker

Kompas.com - 08/03/2020, 14:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih meminta kepolisian tidak menggunakan pendekatan pidana untuk menyikapi fenomena penimbunan masker yang terjadi menyusul berkembangnya penyebaran virus corona.

Sebab, menurut Alamsyah, belum tentu fenomena ini merupakan perbuatan pidana.

"Kemarin kami kasih peluit kecil ke teman-teman kepolisian, jangan lakukan pendekatan pidana. Karena belum tentu penimbunan ini pasal pidana, nanti repot," kata Alamsyah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Alamsyah mengatakan, kelangkaan masker yang terjadi belakangan ini belum tentu disebabkan karena adanya oknum yang menimbun.

Baca juga: Tak Takut Virus Corona, Warga Beraktivitas di CFD tanpa Masker

Oleh karenanya, jika polisi menggunakan pasal pidana tetapi kemudian tidak terbukti di pengadilan, suasana justru semakin keruh.

"Jangan nambah persoalan ditengah kasus ini," ujar dia.

Alih-alih memberlakukan pasal pidana, lanjut Alamsyah, akan lebih efektif jika dilakukan pendekatan persuasif.

Jika memang terbukti adanya penimbunan masker, maka pemerintah bisa memberlakukan sanksi administratif.

"Menurut saya sebagai persuasi oke, kemudian biarkan Mendag (Menteri Perdagangan( yang menetapkan apabila memang ada snksi adminsitratif sanksi administratif," kata Alamsyah.

 

Baca juga: WHO: Sekali Lagi, Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker

Untuk diketahui, Indonesia untuk kali pertama mengumumkan adanya kasus positif Covid-19 pada Senin (2/3/2020). Saat itu, dua pasien dikonfirmasi positif terinfeksi.

Terbaru, Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan dua pasien yang dinyatakan positif virus corona dan mengidap penyakit Covid-19.

Dua pasien tersebut dinyatakan sebagai kasus 3 dan kasus 4. Jadi, total kasus Covid-19 di Indonesia adalah 4 kasus. 

Imbas kasus ini, kepanikan di tengah masyarakat. Harga produk kesehatan seperti masker naik tak wajar danberkali-kali lipat dari harga normalnya dan terjadi kelangkaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com