JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan serangkaian protokol kesehatan yang dapat dijadikan panduan bagi masyarakat untuk menghadapi penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Protokol itu dikeluarkan Kantor Staf Presiden yang disusun Kementerian Kesehatan bersama dengan sejumlah kementerian terkait.
Jika ada warga yang merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat celcius disertai batuk pilek, warga itu dianjurkan untuk beristirahat yang cukup di rumah.
Jika keluhan berlanjut disertai dengan kesulitan bernapas, dianjurkan untuk segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Penanganan Virus Corona, 620 Spesimen dari 25 Provinsi Diperiksa
Pada saat berobat ke fasilitas layanan kesehatan, dianjurkan supaya masyarakat menggunakan masker.
Apabila tidak memiliki masker, warga diimbau untuk mengikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.
Masyarakat yang hendak berobat disarankan supaya tidak menggunakan transportasi massal
Di fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect penyakit covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2.
Jika memenuhi kriteria suspect, pasien akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk menangani covid-19.
Kemudian, jika tidak memenuhi kriteria suspect, pasien akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasilitas layanan kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan