Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penularan Virus Corona, Pemerintah Wajibkan Pekerja Asing Karantina

Kompas.com - 07/03/2020, 14:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah melakukan karantina terhadap pekerja asing di Indonesia yang baru pulang dari negaranya.

Ini merupakan bagian dari protokol untuk mencegah penularan virus corona.

Yuri mencontohkan karantina yang dilakukan terhadap pekerja asing asal China.

"Contohnya beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara yang mempekerjakan pekerja asing dari China diharuskan untuk melakukan karantina," ujar Yuri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Baca juga: Wabah Virus Corona, Sandiaga Usul Pemerintah Keluarkan Kebijakan Ekonomi Antivirus

Mereka dikarantina karena baru pulang kembali ke negaranya.

"Kita tahu beberapa waktu lalu mereka (pekerja asing) kembali untuk merayakan Imlek di China. Sekarang mereka kembali (ke Indonesia) sebelum penerbangan ditutup, lalu akan dilaksanakan karantina selama 14 hari oleh wilayah," ucap Yuri.

Menurut Yuri, karantina dilakukan lewat tiga jalur, yakni darat, laut, dan udara oleh pemerintah darah dan bekerja sama dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Nantinya mereka akan dipisahkan untuk keperluan observasi oleh perusahaan," kata Yuri.

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan, sebelumnya juga ada 28 pekerja asing asal China yang bekerja di pabrik semen di Aceh.

Mereka juga diharuskan menjalani karantina selama 14 hari. Jika dinyatakan negatif corona, mereka baru boleh kembali bekerja. 

Yuri juga memastikan, data pasien yang positif tertular virus corona belum bertambah. 

Hingga Sabtu (7/3/2020), ada empat orang pasien tertular virus corona.

"Iya sampai hari ini ada empat orang yang positif," ujar Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Data per Sabtu, 4 Orang Positif Tertular Virus Corona dan 11 Suspect

Keempat orang ini masing-masing disebut sebagai pasien kasus 1, pasien kasus 2, pasien kasus 3 dan pasien kasus 4.

Adapun informasi tentang pasien kasus 1 dan pasien kasus 2 telah ditetapkan pada Senin (2/3/2020). Sementara itu, informasi pasien kasus 3 dan kasus 4 diumumkan pada Jumat (6/3/2020).

Yuri menuturkan, empat pasien ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. Menurut Yuri, kondisi keempatnya semakin membaik.

Selain empat orang yang dinyatakan positif tertular, ada 11 orang yang tercatat sebagai suspect virus corona. Ke-11 suspect ini menjalani perawatan dan pengamatan lebih lanjut dari tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com