JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana memanggil 100 pemilik single investor identification (SID) yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), pada pekan depan.
"Ada 100 orang. Selasa, Rabu, Kamis, dipanggil untuk konfirmasi kembali tentang pemblokiran SID," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020) malam.
Baca juga: Ketua PPATK Harap Penanganan Kasus Jiwasraya Ungkap Pencucian Uang
Febrie menuturkan, jumlah yang dipanggil tersebut selain dari SID yang pemblokirannya telah dicabut.
Total terdapat 235 SID yang diblokir terkait kasus korupsi Jiwasraya. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 800 rekening efek yang diblokir.
Kemudian, sebanyak 88 pemilik SID mengajukan keberatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 72 pemilik, blokir terhadap 25 SID dicabut.
Menurut Febrie, 100 orang yang dipanggil tersebut akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan mereka pun akan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu untuk kesaksian di berkas," ujarnya.
Baca juga: Soal Besaran Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK: Tunggu Pekan Depan
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.