JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan beberapa kegiatan penindakan terhadap penimbunan masker yang dilakukan beberapa hari belakangan hanya bertujuan untuk menenangkan situasi dan belum diproses hukum.
Diketahui, masker menjadi incaran masyarakat sejak diumumkannya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok masker menipis dan harganya melonjak.
"Itu semua belum menjadi kejahatan. Itu kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi, menenangkan situasi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Masker Kian Langka di Cianjur, Polisi Sebut Tak Ada Penimbunan
Menurutnya, aparat sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mempermainkan harga masker.
Kepada para oknum yang diduga melakukan penyelewengan, aparat pun memberi peringatan.
"Diberikan peringatan, kemarin Kabareskrim dan Kemendag sudah memberikan peringatan-peringatan itu apabila menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka akan ditindak secara administratif," tuturnya.
Berdasarkan data yang dibeberkan Divisi Humas Polri Kamis (5/3/2020), terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 25 tersangka.
Baca juga: Setelah Masker dan Hand Sanitizer, Warga Serbu Obat Herbal di Apotek untuk Cegah Corona
Daniel mengatakan, sebagian di antara mereka pun sudah dipulangkan. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah orang yang telah dipulangkan.
"Itu masih dimintai keterangan. Tapi sekarang sebagian sudah ada yang dipulangkan," ujar dia.
Masker yang diamankan akan dipilah-pilah. Maka dari itu, polisi berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyortir apakah masker layak edar atau tidak.
Nantinya, Daniel mengatakan, masker yang diamankan dan dinyatakan layak edar akan dikembalikan kepada mekanisme pasar.
"Setelah situasi normal maka dikembalikan kepada mekanisme pasar, siapa pemiliknya, nanti dikembalikan pemiliknya untuk diedarkan kembali, kan masyarakat butuh," ucap Daniel.
Baca juga: Pemkot Tangsel Upayakan Pengadaan Masker untuk Masyarakat
Sementara itu, masker yang tidak sesuai standar akan dimusnahkan.
Diberitakan, total terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sejak Selasa (3/3/2020) hingga Kamis (5/3/2020) kemarin.
Kasusnya tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.