Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi dan Harun Masiku Mau Diadili In Absentia, Haris Azhar: Itu Pelarian KPK...

Kompas.com - 06/03/2020, 20:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, wacana eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks caleg PDI-P Harun Masiku yang akan diadili secara in absentia merupakan upaya pelarian KPK.

"Absentia itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya itu hanya pelarian KPK," ujar Haris kepada awak media di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Haris menilai KPK tengah membangun cerita dengan modus tengah berusaha memburu Nurhadi dan Harun Masiku.

Baca juga: Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik

Sebab, di sisi lain, KPK justru tengah menggiring kedua perkara tersebut ke dalam pengadilan in absentia karena tak kunjung ditemukan.

"Di bawa ke pengadilan, orangnya enggak ada, terus nanti begitu mau dihukum, dihukum itu kan orangnya dipenjara, pengembalian aset, kagak ada juga," katanya.

"Jadi terus ngapain, kan lucu. Jadi kayak dibikin cerita saja," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk mengadili eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan eks caleg PDI-P Harun Masiku secara in absentia.

Baca juga: KPK Bawa Harun dan Nurhadi ke Pengadilan In Absentia, ICW: Tidak Tepat

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kemungkinan itu terbuka karena Nurhadi dan Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.

"Kalaupun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Ghufron menuturkan, kasus Harun Masiku dan Nurhadi dkk tetap bisa dibawa ke pengadilan walaupun kedua tersangka itu belum ditangkap KPK dan tidak dapat dimintai keterangan selama alat bukti dianggap lengkap.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

Ghufton menambahkan, hadir di persidangan sebetulnya merupakan kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri dari dugaan pidana yang didakwakan kepadanya.

"Kalau kemudian hak dia tak digunakan, tak kemudian berarti proses hukum bisa terhambat, itu dari sisi hak dia," ujar Ghufron.

Kendati demikian, Ghuron menegaskan bahwa KPK bersama kepolisian tetap berupaya menangkap Harun Masiku dan Nurhadi dkk.

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Belum Ditemukan, Pimpinan KPK Dinilai Banyak Gimik

"Kami dengan pihak kepolisian sejak ditetapkan DPO di setiap jajaran kepolisian bukan hanya di Polda, sampai di Polres dan Polsek, Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu," kata Ghufron.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com