JAKARTA, KOMPAS.com - Polri enggan menjawab ketika ditanya terkait perkembangan penanganan kasus penimbunan masker.
Diketahui, masker menjadi incaran masyarakat sejak diumumkannya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok masker menipis dan harganya melonjak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono "melempar" tanggung jawab ke pemerintah.
Baca juga: Bareskrim Temukan Indikasi Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Tangerang
"Biarkan nanti pemerintah ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ketika ditanya untuk kedua kalinya, Argo memberi jawaban yang sama.
"Nanti silakan biar pemerintah ya," tuturnya.
Padahal sebelumnya, Polri membeberkan jumlah penindakan yang telah dilakukan terkait kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.
Baca juga: Per Kamis, Ada 12 Kasus Penimbunan Masker dan 5 Kasus Hoaks Virus Corona
Total terdapat 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sejak Selasa (3/3/2020) hingga Kamis (5/3/2020) kemarin.
"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Untuk penimbunan masker dan hand sanitizer, kasusnya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
Dari 12 kasus penimbunan, polisi menetapkan 25 orang tersangka.
Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.