JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ghafur Dharmaputra mengatakan, pemerintah akan memilah isu terkait kekerasan terhadap perempuan dalam catatan tahunan yang disampaikan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
"Kami akan pilah berdasarkan isu karena ini sifatnya berdasarkan pendekatan regulasi sehingga tentu kami akan lihat berdasarkan regulasinya," ujar Ghafur usai acara Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2019 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Catatan Komnas Perempuan, 431.471 Kasus Kekerasan Terjadi Sepanjang 2019
Ia mengatakan, beberapa isu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dilihat berdasarkan undang-undang (UU) yang menaunginya.
Namun, untuk persoalan kekerasan seksual, pihaknya akan berpedoman pada cara bagaimana mencegah dan penanganan pornografi, karena belum ada UU-nya.
"Itu juga harus dikuatkan," kata dia.
Komnas Perempuan berdasarkan hasil catatan tahunan kekerasan perempuan sepanjang tahun 2019 telah mengeluarkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi.
Baca juga: Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS
Antara lain hal yang disimpulkan mengenai rentannya kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun sistem perlindungan terhadap perempuan KBGO.
Selain itu, pemerintah bersama DPR juga diminta untuk merevisi UU ITE dan UU Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.