JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangai Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/202).
Dalam kunjungan tersebut, Mahfud mengecek perkembangan pemblokiran paspor para WNI eks kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Yang spesifik tadi kita tukar informasi penegasan. Satu, tentang sejauh mana Kemenkumham sudah melakukan pemblokiran terhadap paspor-paspor para teroris pelintas batas (foreign terrorist fighters)," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Penambahan Data Jumlah WNI eks ISIS
Menurut dia, dalam hal ini pemerintah memastikan agar paspor para WNI yang sudah terindikasi sebagai FTF diblokir terlebih dahulu.
"Ditutup dulu, diblok dulu. Karena kan dia dalam proses tidak boleh pulang," tambah Mahfud.
Sementara itu, saat disinggung tentang berapa jumlah rincian paspor FTF yang diblokir, Mahfud enggan menyebutkan.
"Ya itu nanti biar pihak sini (Kemenkumham menjelaskan) tidak boleh disebutkan nama dan jumlahnya, itu menyangkut privasi orang soal paspor siapa, terorisnya siapa dan sebagainya, " tambah Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyebut Kemenkumham segera memblokir paspor setelah proses identifikasi WNI mentan anggota ISIS rampung.
"Mereka yang sudah teridentifikasi dengan nama, alamat asal, sekarang ada di nama sejak kapan bergabung dengan ISIS, itu sudah mulai disetor ke Kemenkumham untuk paspornya diblokir," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Mahfud mengatakan, upaya pemblokiran paspor itu berlaku untuk WNI yang masuk kategori dewasa.
Dengan pemblokiran itu, maka WNI tersebut tidak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Istana Minta Masyarakat Terima Kepulangan Anak-anak WNI Eks ISIS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, identifikasi juga berlaku terhadap anak-anak yatim piatu yang di bawah usia 10 tahun.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari rencana pemulangan ke Tanah Air.
"Anak-anak masih diidentifikasi, soal gampang itu, kan nanti dijemput, bisa dibawa. Tetapi ada hal-hal yang memang sifatnya tertutup sehingga belum bisa diumumkan kepada publik," tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.