JAKARTA, KOMPAS.com - Tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, belum berstatus disita oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung masih menunggu informasi mengenai kepemilikan tambang yang berlokasi di Lampung tersebut.
"Yang masih tunggu kepastian itu sampai kita tahu pasti komposisi saham itu tambang emas yang belum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) malam.
Baca juga: Kejaksaan Agung dan BPK Didesak Segera Audit Kerugian Kasus Jiwasraya
Diketahui, Heru sendiri memiliki 60 persen saham di perusahaan tambang dengan nama PT Batutua Waykanan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.
Usai informasi tersebut dikantongi penyidik, Febrie menuturkan, tambang tersebut akan segera disita.
Menurut dia, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Waktu dekat ini segera kita sita setelah kita tahu komposisi ya, kepemilikannya berapa persen," ucapnya.
Sementara itu, tambang batubara dengan nama perusahaan PT Gunung Bara Utama milik Heru juga telah disita. Tambang itu berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur.
Baca juga: Usai Bertemu BPK, Kejagung Makin Yakin Pembobolan Jiwasraya Direncanakan
Kemudian, penangkaran ikan arwana milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) juga telah disita. Heru diketahui menjabat sebagai komisaris utama di PT IIKP sejak 2015.
Berdasarkan informasi dari Kejagung, penangkaran tersebut berada di sebuah kota yang tidak jauh dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Status Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya Ditentukan Sebelum Tahap II
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.