JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadikan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai prioritas ke depan demi mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengembalian uang yang dikorupsi ke negara melalui mekanisme asset recovery merupakan salah satu sasaran kerja KPK.
"Penanganan tindak pidana pencucian uang akan menjadi prioritas KPK ke depan, karena apa? Orientasinya untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi," kata Ghufron di Gedung Merah Putiu KPK, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia
Ghufron menuturkan, KPK juga akan memfokuskan penanganan perkara yang menghasilkan kerugian negara yang besar melalui mekanisme case-building.
Ghufron pun menguraikan perkara-perkara korupsi yang akan ditangani KPK terbagi dalam tiga kelompok besar yakni korupsi yang menguasa haat hidup orang banyak, berdampak signifikan, dan sektor yang menjadi fokus RPJMN 2019-2024.
Korupsi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dimaksud Ghufron yakni korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pendidikan, kedaulatan pangan, perikanan, kesehatan, sosial, pertahanan dan keamanan.
"Kedua, berdampak signifikan, siginifikan kepada apa? Kepada perekonomian dan hajat hidup orang banyak. Yaitu apa? Penerimaan negara, infrastruktur, sumber daya alam, keuangan negara dan perbankan maupun jasa keuangan lainnya," ujar Ghufron.
Sementara itu, sektor yang menjadi fokus RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Baca juga: KPK Kerja Sama dengan Mesir soal Pemberantasan Korupsi
Kendati demikian, Ghufron menegaska KPK tidak akan menghapus operasi tagkap tangan sebagai salah satu metode penindaka meskipun akan lebih menggiatka metode case-building dalam menangani sebuah kasus.
"KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya penangkapan tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun pidana hukum yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi kita, Undang-Undang 19 Tahun 2019," kata Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.