JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terhadap penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja yang dianggap memuat pasal-pasal inkonstitusional.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif Rahmah Mutiara mengatakan, pemerintah dan DPR harus membuka pintu seluas-luasnya untuk mempertimbangkan aspirasi publik.
"Presiden dan DPR harus membuka pintu yang luas dan menyediakan ruang yang besar bagi para pihak yang terdampak langsung RUU Cipta Kerja. Serta mempertimbangkan setiap aspirasi secara adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan partisan atau golongan," kata Rahmah di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Buruh Desak Jokowi Cepat Merespons Penolakan atas RUU Cipta Kerja
Berikutnya, ia mengatakan DPR dan pemerintah mesti mengkaji secara komprehensif implikasi dari semua aturan yang dinormakan di dalam RUU Cipta Kerja.
Sebab, kata Rahmah, dampak pengaturan RUU Cipta Kerja bersifat luas dan sistematis.
Terakhir, Rahmah menyebutkan DPR dan pemerintah harus benar-benar memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi memastikan konstitusionalitas RUU Cipta Kerja.
"Presiden dan DPR harus menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan memastikan konstitusionalitas materi muatan dalam RUU Cipta Kerja mengakomodasikan tafsiran-tafsiran konstitusional MK," kata Rahmah.
Rahmah sebelumnya menyebutkan ada 31 pasal inkonstitusional dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dia mengatakan sifat inkonstitusional itu disebabkan pemerintah tidak mengindahkan putusan MK yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut.
"Terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di MK. Ada 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. Kode Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," ujarnya.
Ia menjelaskan Kode Inisiatif membagi ketidakacuhan pemerintah terhadap putusan MK itu dalam tiga kategori. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Kode Inisiatif: Ada 31 Pasal Inkonstitusional di Draf RUU Cipta Kerja
"Putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU omnibus Cipta Kerja, atau dengan kata lain norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," jelas Rahmah.
Kedua, tindak lanjut terhadap putusan Mk bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
Ketiga, pasal yang telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.