JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Puguh Budi Utami mengklaim berhasil menekan jumlah narapidana berstatus overstay di lembaga pemasyarakatan selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, Utami dicopot dari jabatannya kini dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) bernama Nugroho.
"Tahun 2019 kita sudah bisa menyelesaikan dari kondisi overstay 29.000 lebih dan akhir tahun tinggal 600-an. Ini luar biasa. Kerja teman-teman semua yang sangat luar biasa," kata Utami saat pidato serah terima jabatan di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Bandar yang Pasok Narkoba untuk Aulia Farhan adalah Napi di Lapas Bogor
Status overstay artinya narapidana yang masih tetap ditahan, padahal semestinya sudah dibebaskan.
Kondisi ini pun erat kaitannya dengan persoalan lain di lembaga pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lapas.
Utami menambahkan, salah satu strategi mengatasi persoalan narapidana overstay adalah menggencarkan program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba.
Baca juga: Yasonna Prioritaskan Masalah Overkapasitas Lapas Ketimbang Bilik Asmara
"Contoh untuk pengedar, pecandu, korban, jangan dimasukkan ke lapas. Kami sepakat untuk dilakukan rehabilitasi. Alhamdulillah tahun 2020 sudah dilaksanakan rehabilitasi sosial dan medis dengan jumlah 21.540 orang, ini sangat luar biasa," ujar Utami.
Sementara itu, sang pengganti, Nugroho, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan kelebihan kapasitas lapas akan dilanjutkan dengan pemberian hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan.
Meski demikian, Nugroho mengakui, tugasnya sebagai pengganti Utami tidak mudah. Sebab, terdapat 15 butir resolusi pemasyarakatan yang belum dilaksanakan seluruhnya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas, Sabu Dikemas dalam Inhaler
"Kami melaksanakan resolusi pemasyarakatan, ada 15 butir dan itu sulitlah. Tetapi, kami perjuangkan. Kalau tadi disebutkan di sana pembangunan zona integritas, pemberantasan narkoba, overstaying tadi disebutkan kan, banyak menjadi 15-lah," kata Nugroho.
Ia juga menyinggung soal potensi kerusuhan di lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, hal yang perlu ditekankan adalah menjaga komunikasi.
Sebab, ia berpendapat, potensi kerusuhan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan disebabkan oleh kesalahpahaman komunikasi antara sesama warga binaan ataupun dengan sipir.
Baca juga: 70 Persen Warga Binaan di Lapas Pemuda Tangerang Terkait Kasus Narkoba
"Seringnya miskomunikasi, ya kita perbaiki. Kalau misalnya ada mau razia, nah ini model razianya yang mungkin perlu kita sesuaikan begitu supaya tidak menimbulkan gejolak di sana seperti itu," ujar Nugroho.
Diberitakan, Sri Puguh Budi Utami meninggalkan posisinya sebagai Dirjen Pemasyarakatan untuk mengisi jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Sedangkan Nugroho sebelumnya adalah Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi yang pernah menjabat Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan serta Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan di Ditjen Pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.