Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Emirsyah Satar, Jaksa Konfirmasi Saksi soal Aliran Dana Perusahaan untuk Urusan Pribadi

Kompas.com - 05/03/2020, 17:26 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunan pegawai PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Widhi Darmawan menyebut, mantan Direktur Utama PT MRA Soetikno Soedarjo sempat mengambil uang dari salah satu rekening perusahaan.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan saksi mantan Direktur Utama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan apakah Widhi mengetahui Soetikno sempat mengirimkan uang sebesar kurang lebih Rp 6,1 miliar ke rekening dolar milik PT MRA.

Baca juga: Kembaran Istri Emirsyah Satar Sempat Marah saat Kediamannya di Pondok Indah Disita KPK

"Bisa saudara jelaskan terkait uang tersebut?," tanya Jaksa.

"Saya taunya itu dari rekening korang pas saat diminta oleh penyidik (KPK)," jawab Widhi

"Seperti yang di awal bahwa saya bukan bagian keuangan jadi saya pada saat dipanggil KPK meminta data itu saya bilang ke bagian keuangan terus mereka meminta pada pihak bank untuk menyiapkan data yang diminta oleh penyidik," lanjutnya.

Jaksa menanyakan lagi apakah Widhi mengetahui Soetikno sering mengirim uang ke rekening PT MRA. Namun, Widhi mengaku tidak mengetahui hal itu.

Baca juga: Iis Sugiarto Beberkan Proses Mertua Emirsyah Beli Rumahnya Seharga Rp 8,5 Miliar

Widhi akhirnya dimintai konfirmasi atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Widhi. Ia pun membacakan BAP tersebut.

"Ya saya mengetahui bahwa Soetikno Sudarjo sering mengirimkan uang ke PT MRA di bank OCBC seingat saya, seluruh uang yang dikirimkan oleh Soetikno selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi Soetikno," kata Jaksa membacakan BAP Widhi.

"Setelah uang dari Soetikno masuk ke rekening dolar, biasanya Soetikno akan meminta saudara Isak Almarhum untuk memproses transaksi penarikan uang yang jumlahnya ekuivalen dengan yang sebelumnya sudah di kirim ke rekening dolar," tuturnya.

"Seingat saya, uang yang dikirim oleh Soetikno tidak digunakan untuk pembiayaan oprasional PT MRA. Benar ini?," tanya Jaksa.

"Betul," jawab Widhi.

Baca juga: Rumah Mewah Dibeli oleh Mertua, Emirsyah Mengaku Tak Tahu Prosesnya

Diketahui, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Jaksa menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Jaksa merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com