JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menyatakan ada 31 pasal inkonstitusional dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara, mengatakan sifat inkonstitusional itu disebabkan pemerintah tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pasal-pasal tersebut.
"Terdapat 29 dari 79 undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja pernah diujikan di MK. Ada 54 putusan MK yang bertautan dengan undang-undang yang diubah oleh RUU Cipta Kerja. Kode Inisiatif mencatat, terdapat 31 putusan MK yang tidak diindahkan oleh pemerintah dalam menyusun substansi RUU Cipta Kerja," kata Rahmah di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Himpuni Siap Sampaikan Masukan Konkret RUU Cipta Kerja
Ia menjelaskan Kode Inisiatif membagi ketidakacuhan pemerintah terhadap putusan MK itu dalam tiga kategori. Pertama, putusan MK tidak ditindaklanjuti.
"Putusan MK tidak ditindaklanjuti di dalam RUU omnibus Cipta Kerja, atau dengan kata lain norma-norma yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK tidak diakomodasikan ke dalam RUU Cipta Kerja," jelas Rahmah.
Kedua, tindak lanjut terhadap putusan Mk bersifat parsial atau hanya sebagian yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
Ketiga, pasal yang telah dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali.
"Muncul pasal-pasal zombie di mana pasal yang telah dibatalkan MK dihidupkan kembali oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja," tutur Rahmah.
Baca juga: Buruh Desak Jokowi Cepat Merespons Penolakan atas RUU Cipta Kerja
Sejumlah putusan MK yang disebutkan Rahmah di antaranya:
1. Putusan MK 005/PUU-I/2003 terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Membatalkan Pasal 44 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan (2). Tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja.
2. Putusan MK 3/PUU-VIII/2010 terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Membatalkan/menafsirkan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71, dan Pasal 75. Hanya Pasal 19 angka 22 dan Pasal 50 yang ditindaklanjuti.
3. Putusan MK 27/PUU-IX/2011 terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menyatakan frasa "...perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "…perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b inkonstitusional.
Namun, Pasal 65 ayat (7) ditindaklanjuti dengan cara dihapus dari RUU Cipta Kerja.
Selanjutnya, Pasal 66 ayat (2) huruf b dihidupkan kembali dalam Pasal 89 angka 18 RUU Cipta Kerja, yaitu menjadi sebagai berikut:
Pasal 66 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.