JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjelaskan perbedaan tingkatan status terkait virus corona (Covid-19).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto menyebut ada tiga tingkatan status sebelum akhirnya seorang dinyatakan positif Covid-19.
Ketiganya yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan suspect atau terduga.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Masih Gagap Menangani Wabah Corona
Menurut dia, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit. Namun, orang di kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
"Kita melakukan pemantauan agar cepat tracking, tracing kalau terjadi sesuatu terkait COVID-19," kata Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona, Ini Rekomendasi IDI ke Pemerintah...
Sementara PDP, lanjut Yuri, adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.
"PDP ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien," kata dia.
Adapun suspect adalah sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
"Kalau ada dan kuat kita tempatkan dia sebagai suspect COVID-19," kata Yurianto.
Baca juga: Sejumlah Pernyataan Pemerintah yang Dibantah Pasien Positif Corona...
Selanjutnya, pasien suspect COVID-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif covid-19," ujarnya.
Hingga saat ini, Indonesia memiliki dua kasus positif COVID-19 yang dinamakan kasus 1 dan kasus 2. Keduanya adalah seorang ibu berusia 64 tahun dan anaknya berusia 31 tahun.
Kedua warga Depok itu tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.