JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa biaya perawatan yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak pasien ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Status ODP adalah status paling awal, sebelum naik ke pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, dan positif covid-19.
"ODP, PDP dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Cegah Wabah Corona, Indonesia Larang Penerbangan dari Korsel, Iran dan Italia
Yuri pun menjelaskan perbedaan ODP, PDP dan suspect. Menurut dia, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.
Namun orang di kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona.
Sementara PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.
Baca juga: Kemenkes: 11 Orang yang Diduga Pernah Interaksi dengan WN Jepang di Bali Negatif Covid-19
Adapun suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.
"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif covid-19," ujarnya.
Aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.
Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: RSUP Persahabatan Terima 31 Orang Dalam Pemantauan Terkait Corona
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi. Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.
Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect.
Baca juga: Bukan BPJS Kesehatan, tapi Kemenkes yang Tanggung Biaya Penanganan Korban Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.