Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pedoman Penyiaran Informasi Virus Corona, Salah Satunya Lindungi Identitas Pasien

Kompas.com - 05/03/2020, 08:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyiaran wabah virus corona.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan surat edaran ini ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran.

"Surat ini merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat pada Selasa (3/3/2020). Ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran, terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona," ujar Agung sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KPI, Kamis (5/2/2020).

Baca juga: Catatan untuk Media Massa Terkait Pemberitaan Virus Corona

 

Menurut Agung, ada 8 poin yang ditegaskan oleh KPI untuk diperhatikan seluruh lembaga penyiaran terkait penayangan informasi virus corona.

Pertama, memberitakan informasi perihal wabah virus corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan.

Hal ini juga termasuk pernyataan host/reporter/penyiar agar menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan secara tepat dan tidak terkesan mendramatisasi atau menakut-nakuti.

"Agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan," kata Agung.

Baca juga: Pasien Covid-19: Saya Tertekan dengan Pemberitaan...

Kedua, menyampaikan informasi bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah virus corona dan menyebutkan hotline service Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu (081212123119 atau 021-5210411).

Atau bisa menyampaikan hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah virus corona di masing-masing wilayah sebagimana telah diumumkan di website resmi Kementerian Kesehatan.

"Ketiga, menggunakan sumber informasi tentang virus corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya," tutur Agung.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Masyarakat Tak Perlu Beli Masker Secara Berlebihan

 

Keempat, menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah virus corona.

"Kelima, tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita," tegas Agung.

Keenam, menyampaikan data-data tentang wabah virus corona secara berimbang.

"Kemudian, kika hendak menyampaikan angka kematian harus diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan," lanjut Agung.

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Ketujuh, menayangkan iklan layanan masyarakat tentang wabah virus corona yang berisi cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.

Kedelapan, menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) bisa terjerat pidana penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, " kata Agung.

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Ia menambahkan, ada 4 aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran.

Keempatnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com