JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku akan memastikan kembali keterkaitan antara barang bukti yang disita dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu diungkapkan Kejagung menanggapi surat keberatan PT Trada Alam Minera (TRAM) terkait penyitaan tambang batubara milik cucu usaha TRAM, PT Gunung Bara Utama (GBU).
Tambang tersebut diketahui milik tersangka kasus Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Yang jelas, semua barang bukti sebelum masuk ke persidangan akan dipastikan lagi sehingga jaksa berkeyakinan kalau ini terkait," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Jiwasraya
Febrie menegaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka.
Kemudian, penyidik juga akan melihat status kepemilikan dari aset yang disita tersebut.
"Penyidik yang jelas melihat keterkaitan dari KUHAP, apakah ini hasil kejahatan, apakah digunakan, yang terkait dengan perbuatan para tersangka. Setelah itu tentu akan dilihat statusnya, status kepemilikan, ada pihak lain atau yang lain, dari pihak dia berapa persen sahamnya, kan itu harus dipastikan," kata dia.
Febrie pun menegaskan bahwa penyidik akan bersikap adil.
Baca juga: Sejak Selasa, Kejagung Geledah 2 Lokasi terkait Kasus Jiwasraya
Jika aset ternyata tidak terbukti terkait dengan kasus Jiwasraya, penyidik akan mengembalikannya.
"Contohnya ada misalnya disita rumah, ketika penyitaan ternyata dia memang sudah ada jual beli, pihak ketiga tidak tahu apa-apa. Nah ini penyidik juga harus adil untuk mengembalikan," ungkap Febrie.
Dikutip dari Kontan.co.id, lewat keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2020), TRAM menyatakan manajemen GBU hingga kini masih mengelola tambang batu bara yang ada di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.
"Sampai saat ini manajemen masih mengelola dan mengoperasikan tambang batubara dan masih beroperasi seperti biasa," tulis keterbukaan informasi Trada Alam Minera yang ditandatangani Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat, Selasa (3/3).
Baca juga: Penghitungan Sementara Pegadaian, Nilai Perhiasan Sitaan Terkait Jiwasraya Rp 250 Juta
TRAM menyebut, penyitaan telah mengganggu operasional bisnis perusahaan. Mereka kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan.
Imbas penyitaan membuat mitra penyedia barang dan jasa menjadi minta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.
Tak hanya itu saja, ada pembeli batubara yang juga meminta percepatan pengembalian uang muka. Kondisi ini merugikan Gunung Bara Utama dan Trada Alam Minera.