Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2020, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku akan memastikan kembali keterkaitan antara barang bukti yang disita dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu diungkapkan Kejagung menanggapi surat keberatan PT Trada Alam Minera (TRAM) terkait penyitaan tambang batubara milik cucu usaha TRAM, PT Gunung Bara Utama (GBU).

Tambang tersebut diketahui milik tersangka kasus Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Yang jelas, semua barang bukti sebelum masuk ke persidangan akan dipastikan lagi sehingga jaksa berkeyakinan kalau ini terkait," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Tersangka Kasus Jiwasraya

Febrie menegaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka.

Kemudian, penyidik juga akan melihat status kepemilikan dari aset yang disita tersebut.

"Penyidik yang jelas melihat keterkaitan dari KUHAP, apakah ini hasil kejahatan, apakah digunakan, yang terkait dengan perbuatan para tersangka. Setelah itu tentu akan dilihat statusnya, status kepemilikan, ada pihak lain atau yang lain, dari pihak dia berapa persen sahamnya, kan itu harus dipastikan," kata dia.

Febrie pun menegaskan bahwa penyidik akan bersikap adil.

Baca juga: Sejak Selasa, Kejagung Geledah 2 Lokasi terkait Kasus Jiwasraya

Jika aset ternyata tidak terbukti terkait dengan kasus Jiwasraya, penyidik akan mengembalikannya.

"Contohnya ada misalnya disita rumah, ketika penyitaan ternyata dia memang sudah ada jual beli, pihak ketiga tidak tahu apa-apa. Nah ini penyidik juga harus adil untuk mengembalikan," ungkap Febrie.

Dikutip dari Kontan.co.id, lewat keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2020), TRAM menyatakan manajemen GBU hingga kini masih mengelola tambang batu bara yang ada di Kutai, Kalimantan Timur tersebut.

"Sampai saat ini manajemen masih mengelola dan mengoperasikan tambang batubara dan masih beroperasi seperti biasa," tulis keterbukaan informasi Trada Alam Minera yang ditandatangani Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat, Selasa (3/3).

Baca juga: Penghitungan Sementara Pegadaian, Nilai Perhiasan Sitaan Terkait Jiwasraya Rp 250 Juta

TRAM menyebut, penyitaan telah mengganggu operasional bisnis perusahaan. Mereka kesulitan dalam menata dan mengatur arus kas keuangan.

Imbas penyitaan membuat mitra penyedia barang dan jasa menjadi minta pembayaran di muka dan menunda pengiriman.

Tak hanya itu saja, ada pembeli batubara yang juga meminta percepatan pengembalian uang muka. Kondisi ini merugikan Gunung Bara Utama dan Trada Alam Minera.

TRAM mengaku belum akan melakukan upaya hukum atas penyitaan aset tersebut oleh Kejaksaan. TRAM memilih menunggu kejelasan atas kasus yang menjerat pemegang saham sekaligus Presiden Komisaris TRAM Heru Hidayat.

Baca juga: Bertemu BPK, Kejagung Sinkronisasi Temuan soal Kasus Jiwasraya

TRAM juga mengaku telah mengirim surat keberatan kepada Kejaksaan Agung tanggal 2 Maret 2020. Mereka keberatan karena saham Gunung Bara Utama tidak dimiliki langsung oleh Heru Hidayat.

Adapun Heru Hidayat memegang 14,21 persen, baik secara langsung maupun melalui Graha Resources.

"Heru Hidayat bukan merupakan pemegang saham dalam Gunung Bara Utama,” ujar surat itu.

Baca juga: Profil PT Gunung Bara Utama, Tersangkut Jiwasraya, Tambangnya Diambil Alih BUMN

Alhasil, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab manajemen Gunung Bara Utama ke kedua pemegang saham, bukan kepada Heru Hidayat.

Tak hanya itu saja, seluruh saham Gunung Bara Utama yang dimiliki oleh Batu Kaya Berkat dan Black Diamond Energy juga telah digadaikan kepada Adaro Capital Ltd.

Gadai tersebut untuk mendapat fasilitas pinjaman. Dengan begitu, Adaro Capital memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com