JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Selasa (3/3/2020) kemarin hingga Rabu (4/3/2020) hari ini.
"Penggeledahan di Jalan Puri Casablanca, yang kedua di Apartemen Raffles (Jakarta Selatan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Kendati demikian, ia tidak merinci siapa tersangka yang terkait dengan penggeledahan tersebut.
Sejauh ini, Febrie menuturkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen dari kedua lokasi itu.
"Itu kemarin dengan sekarang, hasilnya masih dokumen-dokumen lah yang dicari," ujarnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenkeu dan BEI
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.