Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Eks Penasihat KPK Persoalkan Kewenangan Dewan Pengawas

Kompas.com - 04/03/2020, 16:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempersoalkan kewenangan Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan pemberian izin penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan.

Hal itu dikatakan Abdullah saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).

"Beberapa KPK di luar negeri ada Dewan Pengawas. Kita kenal seperti di Hong Kong. Tapi Dewan Pengawas tidak memberikan izin menyidik atau penggeledahan atau penyitaan atau penyadapan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.

Baca juga: Kronologi 3 Anggota KPK Dikepung Warga Desa di Jember karena Dikira Penculik

Abdullah membandingkan, di Hong Kong, kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan menjadi kewenangan pimpinan KPK.

Di Indonesia pun, sebelum Dewan Pengawas dibentuk, kewenangan itu berjalan secara natural sejak pembangunan kasus hingga ke pengadilan.

"Di KPK ini berjalan secara natural mulai dari pembangunan kasus. Ketika kasus penyelidikan, di mana di sana ada penyelidik, penyidik, ada jaksa penuntut umum," ujar Abdullah.

Abdullah menilai, tanpa adanya dewan pengawas, fungsi pengawasan sebenarnya sudah dilakukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Selama ini, deputi tersebut pun berjalan dengan efektif dan efisien.

Hal itu, menurut Abdullah, dibuktikan dari jumlah pelanggaran kode etik yang diproses oleh Deputi PIPM.

Sewaktu Abdullah masih menjabat sebagai Penasihat KPK, dalam waktu delapan tahun terdapat 10 pelanggaran kode etik yang disidangkan.

"Di KPK pimpinan KPK diperiksa oleh pengawasan internal atas instruksi dari Deputi PIPM. Oleh karena itu proses itu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com