Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Eks Penasihat KPK Persoalkan Kewenangan Dewan Pengawas

Kompas.com - 04/03/2020, 16:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempersoalkan kewenangan Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan pemberian izin penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan.

Hal itu dikatakan Abdullah saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).

"Beberapa KPK di luar negeri ada Dewan Pengawas. Kita kenal seperti di Hong Kong. Tapi Dewan Pengawas tidak memberikan izin menyidik atau penggeledahan atau penyitaan atau penyadapan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.

Baca juga: Kronologi 3 Anggota KPK Dikepung Warga Desa di Jember karena Dikira Penculik

Abdullah membandingkan, di Hong Kong, kewenangan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan menjadi kewenangan pimpinan KPK.

Di Indonesia pun, sebelum Dewan Pengawas dibentuk, kewenangan itu berjalan secara natural sejak pembangunan kasus hingga ke pengadilan.

"Di KPK ini berjalan secara natural mulai dari pembangunan kasus. Ketika kasus penyelidikan, di mana di sana ada penyelidik, penyidik, ada jaksa penuntut umum," ujar Abdullah.

Abdullah menilai, tanpa adanya dewan pengawas, fungsi pengawasan sebenarnya sudah dilakukan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Selama ini, deputi tersebut pun berjalan dengan efektif dan efisien.

Hal itu, menurut Abdullah, dibuktikan dari jumlah pelanggaran kode etik yang diproses oleh Deputi PIPM.

Sewaktu Abdullah masih menjabat sebagai Penasihat KPK, dalam waktu delapan tahun terdapat 10 pelanggaran kode etik yang disidangkan.

"Di KPK pimpinan KPK diperiksa oleh pengawasan internal atas instruksi dari Deputi PIPM. Oleh karena itu proses itu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalan Uji Materi UU KPK

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com