JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar mengingatkan kepala daerah tidak mencari panggung terkait penyampaian informasi penularan virus corona di daerah.
Sebab, menurutnya, pemerintah telah menunjuk juru bicara resmi soal penanganan virus corona, yakni Achmad Yurianto.
Sehingga, informasi perihal perkembangan penularan dan penanganan pasien yang terpapar virus corona disampaikan oleh juru bicara secara satu pintu.
"Ya saya pikir salah tempat ya kalau cari panggung di sini (dari peristiwa warga yang tertular)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Tito Karnavian: Kepala Daerah Jangan Ikut Panik karena Corona, Apalagi Ikut Timbun Masker
Oleh karenanya, pemerintah daerah (pemda) diminta berkoordinasi dengan jubir pemerintah maupun Kementerian Kesehatan ketika akan memberikan penjelasan kepada masyarakat perihal virus corona.
Kemendagri juga mengingatkan kepala daerah dan pemda untuk tidak menyampaikan narasi membingungkan perihal virus tersebut.
"Tugas kami adalah mencegah agar narasi itu tidak keluar sendiri-sendiri.Sehingga kita minta ke humas provinsi yang secara langsung terhubung dengan kami, kami minta mereka mengorganisasi ke humas pemkot dan pemkab bahwa sekarang semuanya satu pintu lewat jubir pemerintah," tegas Bahtiar.
Baca juga: Soal Virus Corona, Mahfud Minta Kepala Daerah Tak Mendramatisasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta pemerintah daerah tidak terlalu mendramatisir persoalan yang berkaitan dengan virus corona.
Mahfud mengatakan, berdasarkan rapat kabinet para menteri bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (3/3/2020) pagi, informasi mengenai penanganan corona diputuskan untuk dipusatkan di Kementerian Kesehatan.
Pemerintah daerah diminta untuk tidak membuat pernyataan sendiri-sendiri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan