JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, kekurangan pada berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua memang dibutuhkan Kejaksaan Agung agar status kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Amnesty berharap bahwa masih adanya berkas yang perlu dilengkapi itu benar-benar sesuatu yang diperlukan oleh Jaksa Agung guna keperluan penyidikan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Tak Penuhi, Ini Kata Komnas HAM
Ia pun berharap Komnas HAM dapat segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Usman berpandangan, kekurangan berkas dalam penyelidikan kasus tersebut seharusnya dapat segera teratasi.
Hal itu dikarenakan kasus tersebut juga pernah didalami oleh tim terpadu yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Selain itu, kasus ini pernah mendapat perhatian dari kepolisian yang ikut di dalam tim Kemenko Polhukam yang ketika itu turut menyelidikinya. Jadi perihal kekurangan berkas apa pun yang dinilai belum lengkap semestinya bisa diatasi segera," tuturnya.
Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk
Usman pun mengkritisi supervisi yang dilakukan kejaksaan atas penyelidikan kasus tersebut.
Ia berpendapat, bila Kejagung melakukan supervisi yang efektif, kekurangan berkas tersebut seharusnya dapar dicegah.
"Meski pun secara hukum, kekurangan berkas tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila ada supervisi yang efektif dari JA kepada Komnas HAM sejak adanya pemberitahuan Komnas HAM kepada JA ketika dimulainya penyelidikan pro justicia atas kasus Paniai," ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penelitian Berkas Paniai Belum Final
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
Baca juga: Kepada Mahfud, Jaksa Agung Mengaku Telah Mempelajari Kasus Paniai
Ali menuturkan, pihaknya sedang menyusun petunjuk terkait berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai alasan berkas penyelidikan Paniai tersebut dinyatakan tidak lengkap.
"Materinya masih dirumuskan. Intinya ada dua itu (tidak memenuhi syarat formil dan materiil). Satu, dua, tiganya masih dirumuskan tim lah, belum," tutur Ali.
Jika dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM sebagai penyelidik. Kemudian, Kejagung akan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi Komnas.
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat
Komnas HAM sendiri menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.