Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai alasan berkas penyelidikan Paniai tersebut dinyatakan tidak lengkap.
"Materinya masih dirumuskan. Intinya ada dua itu (tidak memenuhi syarat formil dan materiil). Satu, dua, tiganya masih dirumuskan tim lah, belum," tutur Ali.
Jika dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM sebagai penyelidik. Kemudian, Kejagung akan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi Komnas.
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat
Komnas HAM sendiri menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.