Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penasihat: Pimpinan KPK Seolah Hanya "Event Organizer" Dewan Pengawas

Kompas.com - 04/03/2020, 15:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyinggung keberadaan Dewan Pengawas KPK saat sidang pengujian Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).

Dalam persidangan itu, Abdullah hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Ia menyebut bahwa keberadaan Dewan Pengawas bisa menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Dengan ada dewan pengawas yang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mereka tidak tertakluk pada SOP, kode etik, dan peraturan kepegawaian, maka berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dan kesempatan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.

Baca juga: Karyawan TVRI Sampaikan Petisi, Desak Empat Dewan Pengawas Mundur

Menurut Abdullah, pada UU KPK sebelum revisi, khususnya Pasal 21, disebutkan bahwa struktur KPK terdiri dari pimpinan, penasihat, dan pegawai KPK.

Sementara itu, pada UU KPK hasil revisi, strukturnya berubah menjadi dewan pengawas, pimpinan, lalu pegawai.

Abdullah menilai, dengan struktur demikian, pimpinan KPK hanya menjadi event organizer yang berfungsi menjalankan tugas-tugas dan perintah dari dewan pengawas.

"Maka kemudian potensi pimpinan KPK menjadi sangat terganggu," ujar dia. 

Abdullah juga menyinggung tentang wewenang dewan pengawas.

Dalam UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa dewan pengawas berwenang menyusun kode etik dan melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK.

Namun, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa dewan pengawas harus takluk terhadap undang-undang, kode etik, maupun SOP kepegawaian KPK.

"Saya sebagai penasihat KPK takluk menggunakan ketentuan jam 8 sampai jam 5 harus mengisi time sheet, harus melakukan ketentuan berdasarkan kode etik dan peraturan kepegawaian," kata Abdullah.

"Di sinlah terjadi potensi penyalahgunaan jabatan," ucap dia.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com